-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-
Pasal 3: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
-
Pasal 4 Ayat (5): Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi seluruh warga negara.
-
-
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
-
Menyatakan bahwa kegiatan membaca buku non-pelajaran selama 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai merupakan bagian dari upaya penumbuhan budi pekerti siswa.
-
-
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
-
Budaya literasi merupakan bagian dari penguatan karakter dalam dimensi literasi dasar yang mencakup kemampuan memahami informasi secara kritis dan kreatif.
-
-
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional
-
Menginstruksikan penguatan budaya baca dan literasi sebagai prioritas nasional dalam peningkatan kualitas pendidikan.
-
-
Program Gerakan Literasi Nasional (GLN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
-
Merupakan program resmi pemerintah untuk meningkatkan minat baca dan budaya literasi melalui integrasi literasi di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
-
SMPN 2 GARAWANGI MEMBACA
Posted by Wina on April 19, 2025 in Kegiatan Rutin | Comments : 0
SMPN 2 Garawangi Membaca merupakan program kami yang didasarkan pada beberapa peraturan dan kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan budaya literasi di lingkungan pendidikan, antara lain:
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar