BREAKING NEWS

Keluarga

Keluarga

SMPN 2 GARAWANGI MEMBACA

SMPN 2 Garawangi Membaca merupakan program kami yang didasarkan pada beberapa peraturan dan kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan budaya literasi di lingkungan pendidikan, antara lain:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    • Pasal 3: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

    • Pasal 4 Ayat (5): Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi seluruh warga negara.

  2. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti

    • Menyatakan bahwa kegiatan membaca buku non-pelajaran selama 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai merupakan bagian dari upaya penumbuhan budi pekerti siswa.

  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

    • Budaya literasi merupakan bagian dari penguatan karakter dalam dimensi literasi dasar yang mencakup kemampuan memahami informasi secara kritis dan kreatif.

  4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional

    • Menginstruksikan penguatan budaya baca dan literasi sebagai prioritas nasional dalam peningkatan kualitas pendidikan.

  5. Program Gerakan Literasi Nasional (GLN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    • Merupakan program resmi pemerintah untuk meningkatkan minat baca dan budaya literasi melalui integrasi literasi di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 SMPN 2 GARAWANGI OFFICIAL. Designed by OddThemes